Tetapkan 30 Tersangka Narkoba, Dua di Antaranya Pelajar
Polres Nganjuk selama bulan Mei hingga Juli telah mengamankan 22 perkara dengan 30 tersangka .
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Polres Nganjuk selama bulan Mei hingga Juli telah mengamankan 22 perkara dengan 30 tersangka . Yang sangat disayangkan dari 30 tersangka, ada dua yang masih bersetatus pelajar. Hal ini diungkapkan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto bersama Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi.
Kapolres menyampaikan, dari pengungkapan 22 perkara, di antaranya narkotika ada 13 perkara dengan jumlah tersangka 19 orang. Masing-masing kasus sabu 17 orang dan ganja 2 orang. Sedangkan obat keras berbahaya (okerbaya) ada 9 perkara dengan 11 tersangka, pil dobel L 10 orang, dan pil jenis Yurindo 1 orang.
Dari total pengungkapan barang bukti yang telah diamankan narkotika jenis sabu ada 13,63 gram, dan ganja 119,18 gram. Sedangkan untuk okerbaya sendiri barang bukti yang berhasil diamankan, 9.283 pil dobel L ,dan 190 butir Pil Yurindo.
Sementara, Kang Marhaen, julukan Marhaen Jumadi, sangat menyayangkan dengan adaya tersangka pelajar yang terjerumus dalam narkotika. 'Saya menyayangkan adanya dua pelajar yang terlibat. Ini akibat dari pergaulan dan lingkungan," kata Kang Marhaen, kepada Harian Bangsa, Selasa (28/7).
Pemerintah akan kembali giat dalam melakukan sosialisasi dan akan bekerja sama dengan BNNK Nganjuk. Tujuannya agar jangan sampai ada pelajar yang ikut-ikutan. Apalagi sampai menjadi pengguna narkotika.(bam/rd)