Tewaskan Pengendara Motor, Dituntut 3 Bulan
Terdakwa Rahayu Susilowati (23) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto 3 bulan penjara, Senin (14/3).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Rahayu Susilowati (23) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto 3 bulan penjara, Senin (14/3). Terdakwa terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang mereggut jiwa Sri Handayani, 12 Juni 2021 silam.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Mojokerto ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdianti Samang. Berlangsung di ruang sidang Cakra.
Tuntutan ringan tersebut, masih dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa Dwi Heri Mustika. Menurut Dwi Heri Mustika, saat itu terdakwa membonceng korban yang merupakan tantenya mengendarai sepeda Honda Beat nopol W 2361 AU. Mereka menuju warung ayam geprek di di Jalan Raya Dusun Sido Bejik, Desa Pulo Rejo, Kecamatan Dawar, Kabupaten Mojokerto.
Nahas, motor terdakwa ditabrak pengendara roda dua jenis Honda CBR nopol W 4728 NAQ yang dikendarai oleh saksi Cahmim. Akibatnya kecelakaan itu korban dilarikan ke Puskesmas Dawar Blandong, lalu dirujuk ke RS Ibnu Sina Gresik. Namun nyawa korban tidak dapat ditolong dan mengembuskan nafas terakhir. “Ironisnya kenapa terdakwanya adalah Rahayu Susilowati dan si pengendara CBR, dalam hal ini Cahmim, hanya dijadikan saksi,” tuturnya.
Usai sidang, JPU Fajarudin dari Kejari Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, yang memberatkan hukuman terdakwa adalah dia mengakibatkan korban meninggal dunia. “Yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan tidak pernah dihukum. Terdakwa masih keluarga korban dan dia yang merawat dan membiayai selama korban dirawat di RS,” jelasnya.
Disinggung soal Cahmim yang hanya dijadikan saksi, hal ini karena faktor kelalaian ada di pihak terdakwa Rahayu Susilowati dan dia tidak memiliki SIM. Sedangkan terdakwa tidak memperhatikan keadaan lalu lintas di belakang. Saat itu ada kendaraan sepeda motor CBR yang dikendarai Cahmim.(gus/rd)