Tiga Bangunan di Kecamatan Taman Dibongkar
Tiga petak bangunan liar yang berdiri di atas lahan hibah dari petani gogol milik Pemerintah Desa Kramat Jegu, Taman Sidoarjo, dibongkar, Kamis, (3/9).
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Tiga petak bangunan liar yang berdiri di atas lahan hibah dari petani gogol milik Pemerintah Desa Kramat Jegu, Taman Sidoarjo, dibongkar, Kamis, (3/9).
Kapolsek Taman Kompol Hery Setyo Susanto mengatakan, tiga rumah tersebut selama ini dihuni oleh satu keluarga yang statusnya kakak-adik. "Mereka berdomisili di Desa Kramat Jegu namun tidak memiliki hak karena bukan ahli waris petani gogol," Cetusnya.
Dikatakan Hery, eksekusi lahan tersebut berdasarkan surat pernyataan hibah tanah sawah petani gogol Dusun Jegu, Desa Kramat Jegu tertanggal 17 Februari 2019, kepada Pemerintah Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya itu, ada tiga hal lain yang mengharuskan lahan di sekitar lapangan sepak bola ini terpaksa dibongkar.
Pertama, Peraturan Desa Kramat Jegu Nomor 04 Tahun 2019 tentang penggunaan dan fungsi tanah sawah menjadi sarana olahraga dan sarana usaha bagi pemdes dan petani gogol/ahli waris petani gogol.
Kedua, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a. Dan ketiga adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 99/G/2019/PTUN.SBY tanggal 22 Januari 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Dibantu sejumlah petugas dari TNI dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, sebelum dibongkar, barang-barang pribadi milik ketiga penghuni dipindahkan ke lokasi rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi objek," terangnya.
Ratusan petugas gabungan dari anggota Polri, TNI (Koramil Taman) dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Usai semua barang pribadi milik penghuni dipindahkan, satu unit alat berat berupa backhoe mulai membongkar bangunan liar tersebut.
"Selama pelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan berjalan aman dan lancar," pungkas Hery.(cat/rd)