Tiga Pejudi Diadili PN Mojokerto
Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menyidangkan kasus judi remi. Agendanya pemeriksan saksi dan terdakwa, Kamis (24/6).
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menyidangkan kasus judi remi. Agendanya pemeriksan saksi dan terdakwa, Kamis (24/6).
Sidang judi kartu remi secara virtual tersebut hanya menghadirkan tiga terdakwa yang bisa diadili, yakni Wahyudi, Sudirman, dan Jundi. Sedangkan Jumain lolos dari tangkapan petugas. Ketiga terdakwa tersebut merupakan warga Dusun Gedang, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Di persidangan, saksi yang melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa itu, sebelumnya telah mendapat laporan dari warga. Informasinya kalau di tempat kejadian perkara kerap dijadikan ajang perjudian. Setelah mendapat laporan tersebut, saksi dan rekannya langsung menuju ke TKP, dan ternyata benar laporan tersebut.
Tak buang waktu, saksi dari pihak kepolisian langsung meringkusnya. Namun, dari empat pemain judi, ada satu orang yang berhasil meloloskan diri. Kini sedang dalam pengejaran.
Kusuma Wardhani selaku jaksa penuntut umum saat dikonfirmasi Harian Bangsa mengatakan bahwa terdakwa dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 690 ribu.(gus/rd)