Tinggal Satu Kamar di Hotel, Sepasang Kekasih Tanpa Nikah di Tuban Diciduk Petugas
Mereka diciduk saat petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol-PP Tuban saat melakukan giat cipta keamanan dan ketertiban (Kamtipmas) masyarakat di bulan suci Ramadan.
Tuban, HB.net - Sepasang kekasih berinisial M (53) warga Kelurahan Perbon dan P (37) warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban terpaksa diciduk petugas saat tinggal se kamar di Hotel Fortuna tanpa adanya bukti nikah, Sabtu (23/4/2022) malam.
Mereka diciduk saat petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol-PP Tuban saat melakukan giat cipta keamanan dan ketertiban (Kamtipmas) masyarakat di bulan suci Ramadan.
Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah mengatakan, sebelum mendapati pasangan mesum itu, petugas melakukan penyisiran disejumlah tempat yang diduga sering terjadi pelanggaran Kamtipmas. Seperti Alun-alun, GOR Rangga Jaya Anoraga, Pasar, dan sejumlah hotel di Kabupaten Tuban. Razia ini dengan sasaran pengecekan prokes untuk mengetahui bagaimana antusias masyarakat terhadap program pemerintah, yakni vaksin dosis 3 Booster.
"Setelah razia di tempat itu dilalukan razia di hotel, hasilnya satu pasangan tanpa nikah berada di kamar hotel," ungkapnya.
Sementara itu, kegiatan serupa akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran di Tuban. Selain hotel, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah tempat dan memberikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Termasuk kami juga mengingatkan masyarakat agar mengikuti vaksin Booster bagi yang merasa belum," paparnya. (wan/ns)