Tingkatkan Layanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Polda dan Kejaksaan

Tingkatkan Layanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergi dengan Polda dan Kejaksaan
PLN Melakukan Penandatanganan Pedoman Kerja Sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum

Surabaya, HARIAN BANGSA – Tingkatkan keandalan pasokan dan layanan kelistrikan,  PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur perkuat sinergi dengan stakeholder. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan pedoman kerja sama teknis antara PLN dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum. 

General Manager PLN UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo mengatakan kerjasama ini dapat meningkatkan keamanan aset vital kritis perusahaan sehingga menjamin kelancaran pasokan listrik kepada seluruh pelanggan di Jawa Timur.

"Melalui kerjasama ini, dapat meningkatkan keamanan aset vital kritis perusahaan sehingga menjamin kelancaran pasokan listrik ke seluruh pelanggan. Selain itu, akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur," ungkap Agus.

Sementara itu, Direktur Pamobvit Polda Jatim, Kombes. Pol. Drs. H. Yudi Sumartono mengatakan kesiapannya dalam memastikan kondusivitas, keamanan dan ketertiban dari ancaman, potensi serta gangguan.

"Polda Jatim siap berkolaborasi dan bersinergi dalam menjaga pelayanan kelistrikan PLN bagi masyarakat di Jawa Timur. Kami juga siap dengan bentuk pengamanan untuk event skala nasional dan internasional," papar Yudi.

Sebelumnya, PLN juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Bantuan Hukum dan Sosialisasi Hukum Tata Usaha Negara (16/08) antara PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum PLN UP3 Kediri serta dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Kediri. Pihaknya akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk pendampingan, konsultasi, dan advokasi kepada PLN UP3 Kediri dalam menyelesaikan perkara-perkara TUN.

“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal kepada PLN UP3 Kediri. Kami berharap kerja sama ini juga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak dan juga bagi masyarakat,” tutur Pradhana. 

PLN UID Jawa Timur juga telah melakukan sinergi dengan stakeholder melalui audiensi dan penandatanganan MoU bersama 4 kejaksaan yakni Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksanan Negeri Bangkalan, Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Agus menambahkan bahwa dalam upaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Jawa Timur, PLN tidak bisa berjalan sendiri. Kerja sama dari stakeholder sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan kelistrikan yang aman dan andal. Agus juga berharap sinergi yang telah berjalan baik ini dapat dipertahankan dan semakin ditingkatkan lagi ke depannya. 

“Melalui kerjasama dan bantuan hukum dari kejaksaan kami berharap operasional PLN untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang andal menjadi lancar. Terima kasih atas kolaborasi dan peran serta dari seluruh stakeholder sehingga PLN bisa maksimal memberikan layanan kelistrikan kepada masyarakat,” tutup Agus.(mid/ns