Tingkatkan Sinergi Hukum, PLN Gandeng Kejari
PLN menggelar penandatanganan pembaruan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di kantor setempat, Rabu (8/3).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - PLN menggelar penandatanganan pembaruan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di kantor setempat, Rabu (8/3). Sebelumnya dilakukan penandatanganan perpanjangan masa berlaku kerja sama kejaksaan negeri di 4 kabupaten dan kota lainnya, yaitu Bojonegoro, Jember, Lumajang, dan Trenggalek.
Sepanjang tahun 2022, PLN telah melakukan penandatanganan MoU dengan 38 kejari di tingkat kota maupun kabupaten.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN (Persero) Hamzah memaparkan, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Jawa Timur telah menjalin sinergi yang apik untuk mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan.
“Sinergi dan jalinan kerja sama ini semata untuk menguatkan peran stakeholder begitu penting dalam mendukung PLN menyuplai listrik yang andal kepada pelanggan. Termasuk berbagai proses bisnis lain di dalamnya,” terang Hamzah.
Melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto, Manager PLN UP3 Mojokerto Yudi Lordianto berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).
Menyambut dengan baik kerja sama kedua belah pihak, Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengungkapkan dukungan penuh terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN. Ia berharap melalui sinergi ini dapat megoptimalkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Di Jember, kolaborasi PLN, Icon+ dan Kejaksaan Negeri Jember dalam upaya sosialisasikan advokasi di bidang kelistrikan dan internet, tertuang pula dalam perjanjian kerja sama. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Jember pada Rabu (22/2) lalu.
Acara ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Jember Dasih Listyanto, GM PLN Icon+ SBU Regional Jawa Bagian Timur Enrico H. Batubara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.
Kerja sama advokasi yang dijalin bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pencapaian target institusi baik PLN maupun Kejaksaan Negeri Jember.
Manajer PLN UP3 Jember Dasih Listyanto menyampaikan dalam beberapa kegiatan PLN terkadang berpotensi timbul konflik dengan pelanggan antara lain kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), penagihan piutang tagihan listrik, dan migrasi prabayar.
Sementara, bantuan hukum yang didapat Icon Plus, yakni pelaksanaan perluasan jaringan fiber optik dapat berjalan sesuai kaidah dan berstandar hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, pihaknya akan melakukan terobosan yang terbaik dalam sosialisasi advokasi dengan PLN dan Icon+. (mid/rd)