TPS Komitmen Wujudkan Pelabuhan Bersih Pungli
Surabaya, HB.net - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), yang merupakan anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), memperkuat komitmennya menciptakan pelabuhan yang bersih dari praktik pungutan liar.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, TPS berupaya menyediakan layanan kepelabuhanan yang profesional, bersih, dan transparan, yang mengacu pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan Corporate Value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).
Berpegang pada komitmen tersebut, TPS dengan tegas menolak segala bentuk suap, pungli, dan bentuk gratifikasi lainnya. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), dengan salah satu upayanya adalah penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Direktur Utama TPS, Wahyu Widodo mengungkapkan, komitmen TPS dalam melakukan penerapan SMAP, salah satunya adalah dengan penerapan digitalisasi layanan melalui Clique 247.
Melalui Clique 247, proses kegiatan terminal peti kemas mulai dari proses receiving (penerimaan peti kemas dari luar terminal ke dalam area terminal) hingga delivery (pengiriman peti kemas dari dalam terminal ke luar terminal), seluruhnya bisa dipantau melalui satu aplikasi berbasis web.
Tidak hanya layanan operasional, proses pembayaran juga berbasis digital dengan menggunakan sistem pembayaran fastpay. Dengan penerapan system cashless, tidak ada lagi penggunaan uang secara tunai dalam transaksi di TPS, serta meminimalisir terjadinya pemalsuan transaksi, pungutan liar serta memberikan jaminan atas keamanan ketertiban transaksi.
“Penerapan sistematisasi dan digitalisasi layanan di TPS merupakan salah satu upaya dalam memperkecil intensitas pertemuan tatap muka antara pelaku usaha dengan pelanggan, sehingga ini dapat meminimalisir pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkap Wahyu.
Wahyu juga menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecurangan yang mereka temui di TPS; jaminan kerahasiaan serta perlindungan akan diberikan kepada pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan aduannya sesuai ketentuan berlaku. (diy/ns)