TPS MoU Bersama Kejari Tanjung Perak
PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (Kejari Perak), Selasa (28/2).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (Kejari Perak), Selasa (28/2).
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Direktur Utama TPS Bambang Hasbullah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.
Bambang manyampaikan, MoU ini sebagai landasan kerja sama salah satu pelaksanaan komitmen TPS terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Serta kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola terminal peti kemas TPS yang diamanahkan oleh SPTP.
“Kerja sama ini dapat lebih menguatkan terjaganya lingkungan usaha yang kondusif di wilayah pelabuhan utama Tanjung Perak Surabaya dari waktu ke waktu. Terlebih dengan peran TPS sebagai pelaksana layanan publik," harapnya.
Aji juga menyampaikan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi dan pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Terutama dalam mengawal serta terus-menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.
"Termasuk memberikan pemahaman terhadap hukum yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session," pungkasnya. (diy/rd)