Transaksi Sabu, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi
Tiga warga terpaksa digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Tiga warga terpaksa digelandang anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku yakni, Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26). Keduanya warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito serta Joko Prasetio (36), warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," tutur Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Rabu (19/1).
Dijelaskan Purwo, pelaku Machfud Syaifudin dan Joko Prasetio digerebek saat transaksi sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, pada Senin (17/1) pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di Desa Betek, yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
"Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," terangnya.
Dari tangan Joko, lanjut Purwo, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.
Sedangkan dari Machfud Syaifudin diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp 129.000.
"Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Di hadapan penyidik, Machfud Syaifudin buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.
Tak ingin berlama-lama, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.
Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu, juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital. "Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Purwo.(aan/rd)