Ugal-Ugalan di Jalan Raya, 4 Truk ‘Goyang’ Disita
Sebanyak 4 truk muatan cabe diamankan polisi karena ugal-ugalan dijalan raya. Dan keempat sopir truk 'goyang' itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan dengan ancaman denda Rp. 3 juta rupiah atau kurungan 1 tahun penjara
PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo menyita 4 truk muatan cabe karena ugal-ugalan dijalan raya. Kebut-kebutan truk di jalan yang biasanya disebut "Truck Oleng". Biasanya, bak truk yang bergoyang kekiri dan kekanan direkam oleh temannya dari pengendara lain dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah direkam, lantas aksi truk goyang dengan kecepatan tinggi di jalan itu diunggah dikomunitasnya. "Aksi ini cukup membahayakan pengguna jalan dan pengendara kendaraan itu. Makanya, kita sita kendaraannya," ujar Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sigit Raharjo saat menggelar press rilis di Kantor Satlantas, Jum'at (15/1).
Truk 'goyang' itu diamankan pada Rabu malam (13/01) di jalur pantura Probolinggo antara Kecamatan Paiton hingga Kraksaan. Tindakan tegas itu dilakukan karena aksi truk 'goyang' itu sangat membahayakan diri sopir dan pengendara lain.
"Empat truk tersebut berhasil kami amankan dengan melibatkan tim gabungan Satlantas, Intelkam, Sabhara dan Satreskoba. Kendaraan ini kami amankan di Satlantas selama satu bulan, kami tindak tegas karena ini membahayakan," imbuhnya.
Satlantas Polres Probolinggo menjerat keempat sopir truk 'goyang' itu dengan Pasal 283 dan 297 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Ugal-Ugalan dan Berbalapan di Jalan dengan ancaman denda Rp. 3 juta rupiah atau kurungan 1 tahun penjara. (ndi/diy)