Umar Patek Bebas Bersyarat

Menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12).

Umar Patek Bebas Bersyarat
Umar Patek yang telah menjalani hukuman dua pertiga pidana.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat, Rabu (7/12).   "Benar sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.

Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh BNPT dan Densus 88, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif,” kata Rika.

Di antaranya sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukkan penurunan risiko. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," imbuh Rika.(cat/rd)