UMK Kabupaten Jombang Naik Menjadi Rp 2,8 Juta

Setelah dua tahun tidak ada kenaikan, kini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000, yakni menjadi Rp 2.854.095, untuk tahun 2023.

UMK Kabupaten Jombang Naik Menjadi Rp 2,8 Juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Setelah dua tahun tidak ada kenaikan, kini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000, yakni menjadi Rp 2.854.095, untuk tahun 2023. Hal itu berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Mnimum Kabupaten-Kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Priadi mengatakan, dengan adanya penetapan UMK tersebut, semua pengusaha di Kabupaten Jombang harus membayar sesuai UMK kepada pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun.

"UMK itu untuk perusahaan menengah keatas. Bagi pengusaha yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan," ucapnya kepada sejumlah jurnalis, Kamis (8/12).

"Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro, berdasar kesepakatan antara para pekerja dan pengusaha, yakni sebesar Rp 576.136," imbuhnya.

Dijelaskan Priadi, penetapan ini merupakan regulasi UMK yang harus dipatuhi pengusaha pada tahun 2023. Pada prinsipnya, semua perusahaan harus membayar sesuai dengan UMK. Jika tidak membayar sesuai dengan UMK, maka ini masuk ranah pidana.

"Sehingga Disnaker wajib hukumnya untuk memberikan pemahaman, memberikan satu dorongan supaya perusahan bisa membayar sesuai UMK," terangnya.

Peraturan gunernur ditetapkan pada Rabu, (7/12) lalu. Dan berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Angka yang ditetapkan oleh gubernur ini, merupakan usulan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang dalam sidang pada 15-17 November 2022, dan dilanjutkan pada 18 November di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang.

Dalam sidang tersebut, semua menyepakati secara bulat bahwa UMK Jombang tahun 2023 diusulkan sebesar yang telah ditentukan. Sebelum sidang tersebut, ia sudah berbicara dengan pengusaha. "Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, dan unsur ASN," pungkas Priadi.(aan/rd)