Unej Gelar Kuliah Tamu Soal Perlindungan Saksi dan Korban

Kampus tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan individu. Jadi kalau ada kesalahan, itu bukan kesalahan kampus, jadi kasus itu harus diselesaikan secara hukum.

Unej Gelar Kuliah Tamu Soal Perlindungan Saksi dan Korban
Kegiatan usai Kuliah Tamu yang digelar FH Unej.

Jember, HB.net - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) mengagendakan Kuliah Tamu dengan mendatangkan Noor Sidharta selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjabat sejak 2017, Kamis (15/07/2022).

Dalam kuliah tersebut, Noor Sidharta mengaskan, memang bagian dari tanggung jawabnya, turut memberikan edukasi pada insan akademik perguruan tinggi. Pihaknya telah berkomitmen kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas hal yang kini sedang diperangi dunia pendidikan.

"Beberapa waktu yang lalu, kami di LPSK baru saja menandatangani MoU dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, terkait 3 tantangan besar atau 3dosa besar sekarang yang sekarang harus diperangi oleh dunia pendidikan. Pertama intoleransi, bullying, dan kekerasan seksual. Kami diminta untuk memberikan supervisi terkait dengan 3 dosa besar itu," ungkapnya.

"Kami sepakat, kalau ada 3 kasus ini di perguruan tinggi, itu jangan pernah ditutup-tutupi, dengan alasan nama baik perguruan tinggi. Kami beberapa kali menghadapi kasus itu, kampus berusaha menyelesaikan sendiri di luar ranah hukum, dengan cara perdamaian. Ini tidak tepat, atau lebih tegasnya, itu salah," tegasnya.

Kampus tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan individu. Jadi kalau ada kesalahan, itu bukan kesalahan kampus, jadi kasus itu harus diselesaikan secara hukum.

Dalam kesempatannya pada kuliah tersebut, Noor juga sedikit mengenalkan tentang LPSK itu sendiri. Ia menerangkan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang telah berusia belasan tahun.

"Namun pada 2014 LPSK diminta untuk mengemban, menangani saksi dan korban untuk tindak pidana lainnya. Selain pelanggaran HAM yang berat dan korupsi, kita juga terkait dengan TPPU, tindak pidana pencucian uang. Kemudian ada tindak pidana perdagangan orang, trafficking in person, ada tindak pidana terorisme, ada tindak pidana penyiksaan, terkait penyiksaan yang dilakukan aparat, dan beberapa tindak pidana lainnya yank saksi atau korbannya itu terancam," tuturnya.

Setidaknya ia menyebut Universitas Brawijaya, Unej, Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanudin, Universitas Nusa Cendana, dan Universitas Riau, diharapkan mahasiswa FH mendapatkan pembelajaran yang lebih, mengenai hak saksi dan korban dalam kasus pidana. (yud/bil/diy)