Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu 598 Gram

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman.

Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu 598 Gram
Kedua pelaku peredaran sabu yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman. Dengan barang bukti sabu total 598,02 gram dari dua tersangka di dua lokasi penangkapan.

Tersangka pertama yakni MN. Pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, Kamis (22/7) malam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana. Selanjutnya tersangka dikeler ke rumah kos di Kalijaten, Taman, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (21/7), menjelaskan, di tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga tiga pak plastik klip serta timbangan elektrik.

Kemudian tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, Senin (10/7) sore. Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi.

Barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, antara lain berupa lima poket sabu dengan berat total 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu yang ditaruh didalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik. “Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” lanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(cat/rd)