Unit Turjawali Tangkap Pengemudi Tabrak Lari
Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari di Jalan Raya Waru, tepat di atas Flyover, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (10/2).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari di Jalan Raya Waru, tepat di atas Flyover, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (10/2).
Kendaraan yang kabur usai menabrak pengendara lain, yaitu Isuzu Elf nopol P 7044 WN yang dikemudikan Siswoko (37) asal Dusun Krajan, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan yang terjadi pukul 06.15 WIB itu berawal dari kendaraan Elf melaju dari arah Utara ke Selatan (Surabaya-Sidoarjo).
Setelah berada di atas Flyover Waru, kendaraan tersebut oleng ke kanan sehingga menabrak mobil Daihatsu Xenia nopol W 1195 SW yang dikemudikan Sehpinta Peranginangin (54), warga Bluru Kidul, Sidoarjo yang melaju dari arah berlawanan.
Usai menabrak mobil Xenia, pengemudi Isuzu Elf berusaha melarikan diri ke arah Selatan (Sidoarjo). Beruntung, anggota Unit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo mendapat informasi dan diketahui mobil tersebut masuk ke perumahan Delta Sari.
"Langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Jalan Delta Sari Indah depan ruko," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono.
Meski dalam kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa, pengendara yang berusaha melarikan diri usai menabrak, melanggar pasal 310 ayat 1. "Yang bersangkutan kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sugeng.(cat/rd)