Usai Ditangkap, Oknum Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan

MH, oknum pendeta di Surabaya pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri telah ditangkap polisi.

Usai Ditangkap, Oknum Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - MH, oknum pendeta di Surabaya pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri telah ditangkap polisi. Setelah ditangkap, pelaku kini bakal mengajukan penangguhan penahanan.

"Upaya kami sebagai tim kuasa hukumnya dan baru tahu tadi pagi kami tetap melakukan upaya penangguhan, kami sudah buatin surat penangguhannya, mudah-mudahan disetujui," kata Doni Adinegara penasihat hukum, MH, Selasa (3/9).

Doni menambahkan, ia baru mengetahui penangkapan kliennya pada pagi dini hari. MH lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya. Ia juga menyebut, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam saya dikonfirmasi 01.30 WIB, klien kami didatangi tim Polrestabes Surabaya di Sidoarjo. kemudian dibawa ke sini (Polrestabes Surabaya) informasinya sudah tersangka," tutur Doni.

"Belum dibicarakan (upaya hukum selanjutnya), karena belum ketemu, tapi sudah ada tim yang ada di atas sana. Kami konsultasi dulu dengan klien," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa status MH telah naik menjadi tersangka. Ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. "27 Agustus 2024 kita sudah melaksanakan gelar perkara naik sidik (penyidikan), dari hasil naik sidik kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," kata Aris.

"Tersangka atas nama H, setelah pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kita langsung melakukan, karena ada beberapa bukti yang belum kita dapatkan terkait dengan pipa. Kita langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka H ini, H kita lakukan pemeriksaan dan hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara H," ujarnya.

Aris menyatakan, pelaku dinilai terbukti melakukan KDRT. Tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," tandas Aris.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pendeta berinisial MH yang menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sang istri. Kasus itu sempat viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, pelaku diamankan di Sidoarjo. "Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di kantor pengacara Moses Jalan Raya Ponti Sidoarjo," kata Aris, Selasa (3/9).

Sebelumnya, penganiayaan tersebut dialami korban berinisial S. Diduga, KDRT itu dialami korban selama bertahun-tahun. S mengaku dianiaya suaminya yang diketahui sebagai tokoh agama dan seorang pengacara. Kepada polisi, S mengaku telah dimintai keterangan terkait laporannya tersebut pada Selasa (27/8) lalu.

"Kami sudah periksa saksi dari pelapor dan dua anaknya. Kami akan terus sampaikan perkembangan penyidikan terkait kasus ini," kata Aris.

Aris memastikan Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Menurut Aris, pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga saat ini, 3 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan KDRT ini, yakni S atau pelapor beserta 2 anaknya. "Kami sudah lakukan gelar perkara. Saat ini sudah menaikkan status ke tahap penyidikan," terangnya.

Sebelumnya, kasus itu mencuat usai sebuah video KDRT viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang istri dianiaya suaminya berinisial MH. MH merupakan tokoh agama dan seorang pengacara, ia juga merupakan seorang caleg yang gagal saat Pemilu 2024. S pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.(yan/rd)