Usai Penetapan Tersangka Korupsi Mamin Fiktif BKPP , Kebanjiran Karangan Bunga

Terlihat karangan bunga berjajar di depan gedung Kejari Banyuwangi, di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Usai Penetapan Tersangka Korupsi Mamin Fiktif BKPP , Kebanjiran Karangan Bunga
Tampak karangan bunga di halaman kantor Kejari Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dibanjiri karangan bunga dukungan usai pejabat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) berinisial NH ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/10/2022).

NH diduga telah mencairkan dana anggaran kegiatan makan dan minuman (mamin) fiktif atau tidak pernah ada.

Terlihat karangan bunga berjajar di depan gedung Kejari Banyuwangi, di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Ucapan terima kasih sekaligus dukungan untuk Kejari Banyuwangi yang telah mengungkap kasus penyimpangan uang rakyat tersebut terlihat

"Terima kasih Kejari Banyuwangi, dukung usut tuntas korupsi di Banyuwangi," demikian tulisan di karangan bunga dari Rakyat Banyuwangi.

Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh MAKIB (Masyarakat Anti Korupsi Banyuwangi) mendukung Kejari. "Selamat kepada Kejari, maju terus Rakyat Banyuwangi di belakangmu," tulisnya.

Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari Banyuwangi, Prasetya mengatakan, karangan bunga tersebut berdatangan mulai senin pagi. "Sementara ini totalnya ada 5 karangan bunga ditambah 2 spanduk yang terpasang di luar kantor," kata Prasetya saat diwawancarai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono, SH. membenarkan atas penetapan satu orang tersangka berinisial NH dalam kasus dugaan korupsi mamin fiktif  BKPP Banyuwangi.

Meski begitu, Kejari Banyuwangi belum melakukan penahanan terhadap NH. "Belum (ditahan), hari ini baru penetapan tersangka (NH) atas kasus tersebut," kata Mardiyono dihubungi seblang.com lewat pesan WhatsAppnya, Jumat (28/10/2022).

Sebelum penetapan tersangka, kata Mardiyono, pihaknya telah memeriksa 260 saksi dalam kasus tersebut. Mardiyono menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap NH sebagai tersangka, sekaligus pemberkasan kasus.

"Tersangka NH akan kami panggil kembali untuk pemberkasan, termasuk memeriksa saksi saksi lainnya juga. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya. (guh/diy)