Usai Sidang, Terdakwa Kiai Muhlis Dibui Lagi

Sidang kasus pencabulan santriwati bawah umur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (3/2).

Usai Sidang, Terdakwa Kiai Muhlis Dibui Lagi
Kiai Mohamad Muhlis saat akan naik mobil tahanan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang kasus pencabulan santriwati bawah umur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (3/2).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiani tersebut, masih berkutat pada keterangan para saksi dari korban dan orang tua korban. Sidang itu digelar cara offline dan tertutup untuk umum.        

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto dalam sidang itu telah mengadirkan terdakwa Mohamad Muhlis (52). Dia  merupakan pembina sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes), yang ada di wilayah Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Di tempat terpisah, usai sidang, JPU saat dikonfirmasi Harian Bangsa mengatakan bahwa dalam sidang tadi masih pada keterangan saksi- saksi. "Kini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan di persidangan,” terangnya.

Masih menurut JPU, tidak menutup kemungkinan korban dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Mohamad Muhlis itu terus bertambah.

Buktinya, pada saat pelimpahan berkas dan barang bukti yang dinyatakan lengkap (P-21), korban pada saat itu ada empat santriwati. “Namun, dalam persidangan atas pengakuan para saksi,  korbanya bertambah satu lagi menjadi lima orang,” pungkasnya.(gus/rd)