Usia CJH Dibatasi 65 Tahun, Ratusan Calon Jemaah Tuban Gagal Berangkat

Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir mengatakan, setelah ada regulasi penetapan usia yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah pasti berimbas pada CJH di Kabupaten Tuban. Imbasnya ada 248 CJH yang tidak bisa berangkat karena terhalang usia.

Usia CJH Dibatasi 65 Tahun, Ratusan Calon Jemaah Tuban Gagal Berangkat
Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir

Tuban, HB.ne t- Sebanyak 248 Calon Jamah Haji (CJH) asal Kabupaten Tuban dipastikan gagal berangkat ke tanah suci. Mereka tak bisa berangkat lantaran CJH dibatasi usianya hingga 65 tahun hingga lebih.

Kepala Kemenag Tuban, Ahmad Munir mengatakan, setelah ada regulasi penetapan usia yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah pasti berimbas pada CJH di Kabupaten Tuban. Imbasnya ada 248 CJH yang tidak bisa berangkat karena terhalang usia.

"Hasil deteksi kami ada 248 yang tak berangkat setelah ada aturan itu," kata Munir kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Ia menambahkan, setelah dihitung sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun ada 248 CJH yang berusia diatas 65 tahun. Tetapi, data tersebut bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin. Selain itu, ada pula paspor baru serta paspor perpanjangan yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun keatas.

"Pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," paparnya.

Terkait regulasi baru itu kemenag tetap memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Kabupaten Tuban. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu.

"Mari kita pahami aturan baru ini," pinta Kepala Kemenag asal Bojonegoro itu.

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin menyebutkan, jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang. Kemudian, Kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini. Namun ada asumsi sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia.

"Menurut Menag ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ungkapnya

Ia juga mengaku Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Diantaranya, meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Diketahui, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M," pungkasnya.(wan/ns)