Ustad Cabul Dihukum 10 Tahun, Denda Rp 1 M

Terdakwa Rudianto (40) yang merupakan ustad TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dihukum penjara selama 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.

Ustad Cabul Dihukum 10 Tahun, Denda Rp 1 M
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Mojokerto secara online.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Rudianto (40) yang merupakan ustad TPQ di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dihukum penjara selama 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. Dia dituduhmencabuli tiga murid laki-laki hingga puluhan kali. Selain itu, terdakwa juga dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 43 juta untuk ketiga korban.

Kasus pencabulan yang sempat menghebohkan warga Mojokerto ini mencapai puncaknya setelah sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (22/12). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang tersebut, terdakwa Rudianto alias Ustad Rudianto hadir secara online dari Lapas Kelas II B Kota Mojokerto, tempatnya selama ini mendekam.

"Dijatuhi hukuman badan selama 10 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar, dan ganti kerugian restitusi untuk 3 anak yang menjadi korban sekitar Rp 43 juta," kata M.Nukson,pengacara terdakwa usai persidangan.

Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir atau banding. M. Nukson mengatakan, hukuman denda Rp 1 miliar diganti dengan penjara selama tiga bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar. Demikian pula dengan ganti rugi untuk tiga korban yang totalnya Rp 43 juta. "Apabila ganti kerugian restitusi tidak dibayar diganti dengan penjara tiga bulan," tuturnyanya.

Masih kata M. Nukson, kliennya diputus sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Yakni pasal 76E UU juncto pasal 82 ayat 1, 2, 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim setahun lebih ringan dari tuntutan JPU, 11 tahun penjara.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto menilai, putusan majelis hakim telah mengakomodasi tuntutan JPU. Selain hukuman lebih dari dua per tiga tuntutan, hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi kepada terdakwa. "Kami sebenarnya sudah menerima putusan ini, tapi kalau terdakwa nanti mengajukan banding, kami juga akan banding," terangnya.

Terdakwa Rudianto telah melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-laki di TPQ yang diasuhnya. Dua korban berusia 12 tahun dan satu korban berusia 11 tahun. Sebagai guru ngaji yang harusnya menjadi panutan, dia justru tega menistakan para korban hingga mengalami trauma. Perbuatan amoral itu dilakukan Rudianto hingga puluhan kali pada periode Januari-Februari 2022.

Kasus pencabulan di lingkungan pendidikan agama ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto, Mei lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Dian, panggilannya,  ditangkap di kediamannya pada 1 Juli 2022. Dalam aksinya, terdakwa memanggil korban saat jam mengaji agar ke ruangannya untuk meminjat.

”Modusnya, pelaku membujuk para santri dengan dalih untuk mengatahui apakah mereka sudah akil balig atau belum. Yang kemudian mereka dipertontonkan video porno lalu dicabuli oleh pelaku,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers 13 Juli 2022 lalu.

Hasil pemeriksan menunjukkan, selama dua bulan beraksi, ketiga korban mendapat kekerasan hingga puluhan kali. Yakni, dua korban mendapat kekerasan sepuluh kali dan satu korban lima kali. Kepolisian juga mengungkap, Dian menjadikan perilaku nista pada muridnya sebagai hobi. Dari pemeriksaan psikologi, terdakwa doyan menonton video porno dan memiliki trauma sebagai korban kekerasan seksual semasa kecil. (gus/rd)