Usulkan Fasilitasi Lembaga Keagamaan, Agar jadi Acuan Pemkab Bondowoso
Sebenarnya F-PKB telah mengupayakan agar UU tentang pesantren dapat segera dapat direalisasikan. Dan pada 2 September 2021, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Bondowoso, HB.net - Sejak 2020 F-PKB Bondowoso telah mengusulkan Perda Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren. Bahkan sejak saat itu, PKB Bondowoso telah melakukan serangkaian upaya agar segera terbit Perda terkait pesantren.
Sebenarnya F-PKB telah mengupayakan agar UU tentang pesantren dapat segera dapat direalisasikan. Dan pada 2 September 2021, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
DPRD Bondowoso menyambut positif, bahkan saat itu mereka langsung menyusun rencana untuk membuat Perda inisiatif tentang fasilitasi pesantren. Fraksi PKB Bondowoso, saat itu mengapresiasi dan bersyukur atas terbitnya Perpres tersebut.
Sehingga UU nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dapat segera direalisasikan dan dilaksanakan. Saat ini, DPRD Bondowoso, tengah memasuki tahap pembahasaan sejumlah Raperda dan sebentar lagi akan rampung. Termasuk pula Raperda Fasilitasi Pesantren.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini mengatur berbagai hal, seperti infrastruktur, bantuan dan lain sebagainya. Namun beberapa hal yang menjadi kewenangan pesantren tidak diatur, seperti kurikulum, kitab dan lain sebagainya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pesantren, H. Tohari, S.Ag mengatakan, Raperda Fasilitasi Pesantren bertujuan agar pemerintah daerah ada acuan dalam memfasilitasi pesantren. "Kita punya undang-undang pesantren, kini kita aplikasikan di daerah, agar APBD tidak salah menganggarkan untuk memfasilitasi pesantren," kata Tohari, Senin (17/10).
Sekretaris DPC PKB Bondowoso itu menegaskan, pesantren dimaksud bukan hanya pondok pesantren yang mempunyai santri yang bermukim. Tetapi TPQ, Madrasah Diniyah, guru ngaji, masjid, mushola dan lainya. Lembaga-lembaga keagamaan tersebut, nanti yang akan difasilitasi pemerintah, baik di bidang infrastruktur, peningkatan SDM santri, Peningkatan SDM para guru dan sebagainya.
Adapun OPD pengampu Raperda Fasilitasi Pesantren nantinya, bisa di Dinas Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). "Kalau OPD-nya sudah Perbup nanti. Kalau OPD pengampu sudah Perbup, kita sesuaikan," urai Ketua Fraksi PKB Bondowoso ini.
Dalam Raperda ini kata dia, juga mengatur perencanaan sampai pertanggungjawaban bantuan dana. Pihaknya berharap dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren tersebut, pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Bondowoso semakin cepat. "Baik infrastruktur maupun SDM-nya," harapnya. (gik/diy)