Wabup Timbul Resmi jadi Bupati
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022
Probolinggo, HB.net - Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko masa jabatan 2018-2023 ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo.
Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo tertanggal 29 Juni 2022. Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada melekat Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko.
Hal tersebut disampaikan oleh Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra. “Dengan adanya SK Mendagri ini sudah tidak ada penyebutan Plt Bupati lagi pada Wakil Bupati Probolinggo,” katanya.
Adhy menerangkan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri tersebut adalah pasal 86 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati dengan dasar pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur. Jika sekarang itu ada SK Mendagri RI. Hal ini dikarenakan pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut Adhy menegaskan dengan adanya SK Mendagri ini tidak perlu ijin lagi ke Mendagri. Sehingga Perbup, Perda maupun kebijakan yang lain bisa langsung ditandatangani karena sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.
“Tetapi disitu nomenklaturnya tetap Peraturan Bupati namun yang menandatangani adalah Wakil Bupati. Jadi sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (ndi/diy)