Walikota Habib Hadi Serahkan SK, 115 CPNS Diambil Sumpah Janji Jabatan
PROBOLINGGO, HARIAN BANGSA - Sebanyak 115 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil rekruitmen tahun 2018 lalu mulai menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. Penyerahan SK CPNS itu diberikan langsung oleh Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, digedung Puri Manggala Bhakti, Kantor Walikota Probolinggo, Senin (17/2).
Tidak hanya menerima SK pengangkatan sebagai CPNS. 115 CPNS itu juga mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Walikota Habib Hadi dan disaksikan oleh Sekdakot, drg. Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum, Budiono Wirawan, Kepala BKPSDM, Gogol Soejarwo serta beberapa Kepala OPD terkait.
115 CPNS yang menerima SK maupun janji jabatan itu terlihat tampak sumringah. Mereka terlihat siap mengabdi dan berkinerja untuk mempertajam visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota, Habib Hadi Zainal Abidin dan HMS Subri.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ir. Gogol Soejarwo mengatakan pengambilan sumpah jabatan ataupun pemberian SK CPNS itu merupakan hal yang wajib dilakukan daerah. Itu sesuai dengan Pasal 66 Undang-undang RI No. 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dimana pada kedua ketentuan itu, telah diamanatkan bahwa CPNS yang diangkat PNS wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan.
"Sebelum diambil sumpahnya, mereka sebelumnya telah mengikuti seluruh Program Pelatihan Dasar atau latsar. Dan pengambilan sumpah jabatan itu telah sesuai dengan Tata Kelola Administrasi Kepegawaian. Diharapkan, mereka semua mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gogol Soejarwo.
Sementara, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengucapkan selamat atas diterimanya SK Pengangkatan CPNS kepada 115 CPNS dilingkungan Pemkot setempat.
Namun, Habib Hadi juga menekankan dua hal yang menjadi esensi atau makna dari sumpah atau janji PNS itu sendiri. Yakni tanggung jawab dan konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh seorang PNS. Selain itu, seorang ASN juga dituntut memiliki integritas dalam pelaksanaan tugasnya.
“Sumpah janji PNS itu merupakan pernyataan lahir batin yang wajib dipatuhi dan ditepati secara pribadi terhadap bangsa dan negara, utamanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu saya berharap, hayati sekaligus pahamilah makna dari sumpah janji yang saudara ucapkan. Sehingga sumpah janji itu bukan hanya menjadi pelengkap administrasi kepegawaian semata, namun lebih dari itu sebagai salah satu unsur dari ASN yang memikili integritas, profesionalitas, netralitas, bebas dari berbagai macam bentuk intervensi politik dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.Dengan mengikuti sumpah atau janji itu, lanjut Habib Hadi, para CPNS itu dapat merenung dan membuka kembali memori perjalanan hidup dalam meniti karier menjadi CPNS sampai mendapatkan kepercayaan untuk menduduki dan menyandang status sebagai PNS seperti saat ini. “Oleh karena itu, proses pengangkatan menjadi PNS ini merupakan awal karier yang harus disyukuri, dijaga dan dikembangkan,” ujarnya. (ndi/ns)