Warga Alaskandang Wadul Dewan Usai Tanahnya Merasa di Sorobot Pemkab
Mereka mengadukan soal tanah miliknya yang diserobot Pemkab Probolinggo dan beralih jadi tanah Kas Desa (TKD). Ahli Waris pemilik bernama Sahrap meminta agar Pemkab melalui Pemdes Alaskandang mengembalikan sisa tanah miliknya seluas 200 M2.
Probolinggo, HB.net - Ahli Waris pemilih tanah yang saat ini beralih jadi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Mereka mengadukan soal tanah miliknya yang diserobot Pemkab Probolinggo dan beralih jadi tanah Kas Desa (TKD). Ahli Waris pemilik bernama Sahrap meminta agar Pemkab melalui Pemdes Alaskandang mengembalikan sisa tanah miliknya seluas 200 M2.
DPRD langsung menggelar audensi dengan sejumlah pihak terkait, Kamis (29/09/2022) di ruang Komisi C yang dihadiri perwakilan PMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, BPN, Kades dan Perangkat Desa Alaskandang, Polres serta pihak ahli waris.
Data yang dihimpun menyebutkan pada tahun 1987 jika telah terjadi jual beli tanah antara Pemkab dengan pihak pemilik tanah bernama Sahrap sebagai pengganti tanah kas Desa Alaskandang seluas 302 M2.
Sesuai dengan Petok C Nomor 545, tanah itu berjumlah 502 M2. Secara otomatis, masih ada sisa yang harus dikembalikan Pemkab atas tanah milik Sahrap seluas 200 M2. Namun, anehnya Pemkab melalui Pemdes setempat tetap menggarap lahan milik Sahrap itu seluas 502 M2 yang saat ini tercatat di SPPT.
Sementara, pada 22 Maret 2003 lalu, telah dilakukan Musyawarah Desa atau Musdes atas masalah itu. Hasilnya, terjadi kesepakatan Pemkab akan mengembalikan sisa pembelian tanah itu kepada pemiliknya.
Menurut Kuasa Hukum ahli waris, Mustofa mengatakan pihaknya meminta agar Pemkab segera mengembalikan sisa tanah pembelian yang saat ini diakui milik Pemkab.
"Upaya ini yang kita lakukan. Pemkab harus mengembalikan hak ahli waris Pak Sahrap itu. Sudah 35 tahun, sisa tanah pembelian itu tidak dikembalikan Pemkab kepada pemiliknya," ujar Mustofa di depan anggota DPRD setempat.
Dikatakan Mustofa, ada indikasi dari Pemerintah untuk menghilangkan hak dari pemiliknya.
"Sesuai kesepakatan bersama sejumlah pihak tadi, dua minggu kedepan betul-betul dimanfaatkan agar masalah bisa bisa diselesaikan dan ahli waris Pak Sahrap mendapatkan haknya," tegas Mustofa.
Menanggapi hal itu, Kasi Pemberdayaan Pemerintah Desa (PMD), Idris berdalih pihaknya butuh waktu dan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah itu.
"Kan sudah tercatat aset desa seluas 502 desiare. Tanah kas desa itu, adalah sakler dan sarat dengan asal-usul. Makanya, kami menyambut baik audensi dan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, kami mohon waktu lebih jauh untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pimpinan," dalihnya.
Anggota Komisi I, Didik Humaidi mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Pemkab maupun Pemdes yang tidak segera menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, ada sejumlah kecerobohan-kecerobohan secara adminitratif yang dilakukan Pemkab dan Pemdes saat itu kalau pihaknya melihat kronologis transaksi jual beli keduanya.
"Tidak ada transaksi adminitratif yang dilakukan Pemkab. Namun, saya melihat, pihak ahli waris masih mengakui kalau sudah dijual. Sebenarnya, ini kan ada etikat baik dari ahli waris itu, cuma mereka menuntut hak yang 200 meter itu," terangnya.
Politisi asal PKB ini juga berharap agar Pemkab segera mengambil langkah cepat, sehingga tidak menelantarkan nasib tanah warga itu. "Saya merekomendasikan agar Pemkab segera menyelesaikan masalah ini, agar nasib tanah milik Pak Sahran itu ada kepastian," imbuhnya. (ndi/diy)