Warga Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar
Puluhan warga dari Dusun Kedungtimongo, Desa-Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang menggeruduk aktivitas penambangan galian pasir ilegal
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Puluhan warga dari Dusun Kedungtimongo, Desa-Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang menggeruduk aktivitas penambangan galian pasir illegal yang berada tepat di sisi timur Sungai Brantas desa tersebut, Minggu (23/8).
Tak hanya warga dari Jombang, aksi tersebut juga dilakukan oleh warga dari Dusun Pulokrangkong, Desa-Kecamatan Munung, Kabupaten Nganjuk. Sebab, lokasi penambangan pasir ilegal ini berada di perbatasan kedua kabupaten. Diketahui, lahan yang ditambang merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lokasi itu berupa lahan pertanian.
Koordinator aksi, Mujiono (47) mengatakan, kedatangan ratusan warga ini bertujuan menghentikan aktivitas penambangan pasir liar yang berada di tanah milik Pemprov Jawa Timur. Ada sekitar 150 orang dari dua wilayah, yang mendatangi lokasi penambangan saat itu.
“Tuntutan dari masyarakat, sebenarnya tidak banyak. Hanya mau penggalian pasir secara ilegal dihentikan," ujarnya saat diwawancarai di Mapolsek Megaluh.
Aksi warga meluruk lokasi tambang tersebut, lanjut Mujiono, kemudian diteruskan ke Polsek Megaluh. Warga yang datang ke pihak kepolisian itu, juga sempat menggelar aksi protes di halaman mapolsek dengan membentangkan poster-poster tuntutan. Seperti “Stop Penggalian Ilegal” hingga “Jangan Rusak Lingkungan”.
“Mereka kemudian datang ke Mapolsek Megaluh dengan membawa barang bukti sitaan warga di lokasi tambang, yakni berupa 6 buah truk berisi pasir dan alat-alat kerja seperti cangkul, sekop, dan mobil coll bak ada satu. Itu semua kita serahkan ke polsek. Untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke Polsek," tutur Mujiono.
Masih menurut Mujiono, aksi ini sebagai bentuk kepedulian warga terhadap dampak lingkungan di desa mereka. Pasalnya, dari aktivitas penambangan pasir liar itu sudah mulai mengancam lahan di pemukiman warga. Warga khawatir kalau aktivitas penambangan itu bisa melongsorkan tanah warga. Khususnya di Dusun Pulokrangkong, Desa-Kecamatan Munung.
“Dampak yang dirasakan itu memang ketara sekali. Jadi kalau saya tanahnya di sebelah, otomatis kalau dikeruk longsornya ke sana. Jadi ya menguntungkan satu orang tapi merugikan orang banyak,” terangnya.
Sementara, Kapolsek Megaluh AKP Darmaji mengatakan, aksi warga tersebut menuntut agar aktivitas penggalian pasir untuk ditutup. Untuk itu, dirinya sudah menemukan pihak warga dengan pengelola tambang untuk menyepakati tuntunan warga.
“Permintaan para pemerhati lingkungan, aktivitas penambangan pasir sementara untuk dihentikan. Jadi sudah tanda tangan tiga pilar, masyarakat desa, dari pengelola penambang sepakat untuk berhenti,” jelasnya.
Masalah penambangan liar tersebut selesai dalam musyawarah warga dengan pengelola tambang. Untuk itu, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Begitu juga dengan kendaraan yang disita oleh warga, tidak dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian. Kendaraan dikembalikan ke pengelola saat itu juga.
“Karena ini kan penambangannya skala kecil, menggunakan alat-alat manual. Sehingga sementara ini, untuk pertama dan terakhir sepakat musyawarah dengan para pemerhati lingkungan untuk dihentikan kegiatannya. Kita sudah buatkan surat pernyataan ke dua belah pihak untuk tidak diteruskan dan ditutup kembali,” pungkas Darmaji.(aan/rd)