Warga Kalibaru Wetan Dibui Usai Lakukan Hal Tak Senonoh
Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan polisi. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo.
Banyuwangi, HB.net - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi, sebut saja korban bernama Bintang. Bocah laki-laki yang masih berusia 14 tahun itu, menjadi korban birahi pria berinisial RH (22), warga Dusun Wonorejo, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru.
Akibatnya, pelaku harus berurusan dengan polisi. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Purwoharjo.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban tertidur di ruang keluarga kediamannya, Senin (28/03/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Entah mengapa, tiba-tiba pelaku datang dan meraba kemaluan korban berulang kali.
“Karena itu, korban terkejut dan terbangun dari tidurnya. Saat itu juga pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun,” kata Agus, Rabu (30/3/2022).
Setelah melontarkan ancaman itu, pelaku melakukan kembali perbuatanya. Karena takut, korban menangis. Lalu korban berteriak meminta tolong. Teriakan korban inipun didengar ibu korban yang saat itu sedang membantu acara hajatan tetangganya. Sontak, ibu korban bersama saksi lainya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mengetahui ibu korban, pelaku langsung melarikan diri mengendarai motor. Karena itu, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Purwoharjo,” ujar Agus.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dihadapan petugas, pelaku mengaku jika dirinya suka terhadap sesama jenis. “Jadi pelaku ini memiliki kelainan seksual, suka sesama jenis,” terang Agus.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Purwoharjo, berikut barang buktinya berupa celana pendek warna dongker milik korban, untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 e Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP,” pungkas Agus. (guh/diy)