Warga Lumajang Diciduk Polisi Usai Gunakan Uang Palsu

Terungkapnya, kasus ini berawal setelah adanya laporan dari warga atas pelaku bernama Hanan (56), Warga Wates Wetan, Ranuyoso, Lumajang yang melakukan transaksi pembelian di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Warga Lumajang Diciduk Polisi Usai Gunakan Uang Palsu
Tersangka saat diamankan polisi.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) dengan berbagai pecahan senilai Rp 20,4 juta, Rabu (22/03/2023).

Terungkapnya, kasus ini berawal setelah adanya laporan dari warga atas pelaku bernama Hanan (56), Warga Wates Wetan, Ranuyoso, Lumajang yang melakukan transaksi pembelian di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan Hanan, polisi berhasil menyita sebanyak uang tunai palsu senilai Rp 20,4 juta dengan berbagai pecahan mulai dari dua ribu, lima ribu, sepuluh ribu hingga seratus ribu.

Kasus ini dirilis di Mapolsek Besuk yang dipimpin langsung Kapolsek Besuk, AKP Akhmad Gandi dan Kasubag Humas, Iptu Sugeng.

Kapolres Probolinggo, AKBP Tengku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Besuk, AKP Gandi mengatakan jika pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yakni salah satu pedagang di Pasar Besuk.

"Awalnya, korban bernama Hanifah mengadukan dia mendapat Uang Palsu dari pembelian pelaku. Setelah disebutkan ciri pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Gandi.

Dari tangan tersangka, menurut mantan Kanit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota ini juga menegaskan jika pihaknya juga mengamankan uang palsu berbagai pecahan senilai 20,4 juta.

"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dengan mengcopi sendiri dirumahnya menggunakan printer dan fotocopi miliknya. Kemungkinan, dia berperan sendirian," tegasnya.

Ditegaskannya, lanjut Gandi anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecahan uang palsu.

"Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) yang bunyinya adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (ndi/diy)