Waspada Hepititis Akut, Pemkab Keluarkan SE ke Setiap Faskes
Melalui SE tersebut, Dinkes menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi dengan memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) berdasarkan WHO (23 April 2022).
Probolinggo, HB.net - Untuk mengantisipasi adanya penyakit Hepatitis akut, Pemkab Probolinggo mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2120/426.102/ 2022 tanggal 6 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Probolinggo, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Lab Kesehatan Daerah dan Direktur Rumah Sakit.
Melalui SE tersebut, Dinkes menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi dengan memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) berdasarkan WHO (23 April 2022).
Epidemiologi Ahli Muda pada Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica, dengan SE tersebut puskesmas se-Kabupaten Probolinggo diminta meningkatkan kewaspadaan dini supaya tidak terjadi KLB dengan memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
“Puskesmas harus melaksanakan penyelidikan epidemiologi (PE) untuk setiap kasus yang dilaporkan, memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui berbagai media promosi yang sudah dimiliki (website, medsos, siaran keliling) serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.
Dewi menjelaskan puskesmas harus menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice. “Serta membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Dewi meminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
“Disamping itu mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat, berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice,” terangnya.
Laboratorium Kesehatan Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology).
“Sekaligus melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan,” tegasnya. (ndi/diy)