Wilayah Perbatasan di Tuban - Lamongan Dioperasi Yustisi secara Ketat
"Hari ini wilayah perbatasan Tuban dan Lamongan menjadi salah satu sasaran Operasi. Karena merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
TUBAN, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama jajaran Forkompimda menggelar razia protokol kesehatan melalui operasi yustisi secara ketat di wilayah Perbatasan Tuban-Lamongan, tepatnya di Kantor Kecamatan Widang, Rabu (30/9).
Kegiatan tersebut meliputi TNI-Polri dan Satpol PP, JPU Kejari Tuban Serta Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang termuat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020.
"Hari ini wilayah perbatasan Tuban dan Lamongan menjadi salah satu sasaran Operasi. Karena merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Kata dia, melalui operasi ini pemerintah ingin memastikan masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Tuban harus mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Selain itu, untuk para pelanggar sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 50.000.
"Alternatif lain apabila tidak mampu membayar denda pelanggar akan diberi sanksi berupa kerja sosial serta kurungan selama 1 hari," paparnya.
Menurutnya, bagi yang tidak mampu membayar denda, ada alternatif lain yaitu kerja sosial serta kurungan selama 1 hari.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk tidak abai dalam mematuhi Protokol Kesehatan," bebernya. (wan/ns)