Zero Rokok Ilegal, KPPBC TMP B Sidoarjo Apresiasi Masyarakat Kota Mojokerto
Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Hasilnya, tidak ditemukannya adanya penjualan rokok tanpa pita maupun rokok cukai ilegal, Rabu (27/10).
Sidak tersebut dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Herimulyanto.
Sedangkan untuk tim kedua dipimpin Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.
Adapun lokasi sidak kali ini berpusat pada Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota Ning Ita bersama tim. Pun, dengan tim kedua.
Hasilnya, baik dari tim pertama maupun tim kedua, tidak ditemukannya peredaran maupun penjualan rokok tanpa cukai dan rokok tanpa pita ilegal di pasar tradisional. Hal ini pun, diapresiasi langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung.
Kendati demikian, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat dan terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Sebab, baru-baru ini telah ditemukannya peredarannya melalui online.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, sidak dilakukan di Pasar Tanjung Anyar karena pasar ini adalah pasar induk dengan lebih dari 2 ribu pedagang. Sehingga memiliki potensi besar untuk penjualan dan perdagangan rokok ilegal.
"Kita ingin melihat secara langsung ke beberapa toko distributor rokok yang ada di Pasar Tanjung Anyar dari berbagai merek. Alhamdulillah sejauh ini semuanya berpita cukai legal," ungkapnya.
Ning Ita juga menjelaskan program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021.
Selain itu, juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2021. "Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini," pungkasnya.
Terpisah, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung mengatakan, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi, maka akan dikenakan tindak pidana.
"Di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," jelasnya.(ADV/ris/rd)