14 Rekanan BMSDA Proyek Multiyears akan Mendapatkan Sanksi

Berdasarkan informasi yang diterima, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan total anggaran sekitar Rp 664 miliar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.

14 Rekanan BMSDA Proyek Multiyears akan Mendapatkan Sanksi
Kantor DPU BMSDA Jember.

Jember, HB.net - Setelah menjadi perbincangan dan mengadakan rapat internal, Senin (11/07/2022), akhirnya Pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) kabupaten Jember berlakukan denda kepada 14 rekanan penggarap proyek multiyears.

Berdasarkan informasi yang diterima, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan total anggaran sekitar Rp 664 miliar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.

Kepala Dinas BMSA, Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan, Yoyok Subagiono menerangkan, ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai kini dalam proses pemeriksaan tim teknis. Tujuannya agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.

"Untuk pembayaran pekerjaan yang telah selesai, pihaknya terlebih dahulu akan menghitung besaran volume pekerjaan dan anggaran yang akan dibayarkan, tim tehnis saat ini sedang kini memproses 16 paket yang sudah selesai," terangnya.

Untuk 14 paket pekerjaan yang belum selesai, pihaknya akan memberlakukan sanksi atas keterlambatan proses pekerjaan mereka. Sanksi yang diberikan ini berdasarkan perpres  no 16 tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021 dengan besaran denda 1/1000 perhari dikalikan nilai kontrak selama proses pekerjaan penyelesaian sesuai dengan aturan yang ada.

"Dalam pemberian penambahan batas waktu penyelesaian ini kita sesuaikan dengan kondisi justifikasi waktu, attitude maupun kompensasi kepada penyedia dengan mengedepankan azas manfaat," jelsanya.

Menyikapi persoalan ini, wakil ketua DPRD Jember, Dedy Dwi setiawan, menerangkan, pihak eksekutif akan menanggung beban tanggung jawab jika ternyata menabrak aturan. Mengingat proyek multiyears merupakan proyek pertaruhan Bupati Hendy terhadap publik dengan anggaran yang besar.

"Ini anggarannya sangat besar, kami minta DPU BMSDA  harus hati-hati. Jangan sampai menabrak aturan yang ada, kalau ada yang terlambat harus didenda. Rencananya kita mau minta masukan ke DPU BMSDA," Jelsnya. (yud/diy)