18.024 Warga Tuban Tunggak Bayar BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Tuban, Bambang Nyoto Saputro menyatakan, jumlah peserta yang nunggak hingga 31 Juli 2022 sebanyak 18.024 orang.
Tuban, HB.net - Sebanyak 18.024 warga di Tuban mengalami tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan sebagai kepesertaan. Jumlah tersebut terhitung sampai dengan 31 Juli 2022.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Tuban, Bambang Nyoto Saputro menyatakan, jumlah peserta yang nunggak hingga 31 Juli 2022 sebanyak 18.024 orang. Kepesertaan yang mengalami tunggakan tersebut, BPJS Kesehatan melalui Kader JKN langsung melakukan tagihan. Baik secara telekolekting edukasi dan tagihan secara door to door.
"Untuk sistem pembayaran autodebet, menggunakan jaringan ritel dan e-commerce," ujar Kepala BPJS Kesehatan Bambang kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Ia memaparkan, apabila peserta yang nunggak sudah melunasi tagihan dan kartu JKN-nya sudah aktif. Sehingga, bisa digunakan berobat jalan tanpa adanya denda. Namun, bagi peserta yang rawat inap maka ada denda layanan.
"Denda layanan sebesar 5 persen x tarip InaCbgys x jml bulan tunggakan. Hal ini sesuai Perpres nomor 82/2018," paparnya.
Sementara itu, terkait klaim faskes atau pelayanan rumah sakit ataupun klinik, BPJS mengaku sudah membayar klaim tepat waktu. Selanjutnya, meminta agar Faskes segera mengakukan klaim N-1 bila sudah waktunya.
Disisi lain, BPJS terus menginformasikan supaya iuran JKN dibayar rutin setiap bulan. Selain itu, meminta pada masyarakat agar mendownload aplikasi Mobile JKN. Sebab, itu mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait BPJS Kesehatan.
"Setelah tunggakan dibayar lunas belum 45 hari pasien rawat inap maka ada denda layanan," pungkas Bambang. (wan/ns)