1.867 Pelanggan Tak Diizinkan Naik KA

PT KAI memberikan ketegasan tentang persyaratan bagi penumpang kereta api.

1.867 Pelanggan Tak Diizinkan Naik KA
Calon penumpang di Stasiun KA Surabaya Gubeng.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - PT KAI memberikan ketegasan tentang persyaratan bagi penumpang kereta api. Hal ini sesuai peraturan baru melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022.

KAI Daop 8 secara tegas mengawasi para calon pelanggan saat melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum, khususnya kereta api.

Hal tersebut diutarakan oleh Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif. Dia menerangkan bahwa untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Terkait dengan ketegasan KAI Daop 8 dalam menerapkan aturan persyaratan perjalanan. Sejak tanggal 15-21 Agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan yang tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. “KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket Stasiun," terangnya.

Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun dengan tarif RP 195.000. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut. Layanan PCR ini hadir di 3 stasiun dengan jam operasional Stasiun Surabaya Gubeng pukul 05.00-19.00 WIB, Stasiun Surabaya Pasar Turi 08.00-22.00 WIB, dan Stasiun Malang 07.00-17.00 WIB.

Dengan hadirnya beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Namun demikian, para calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes pcr ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan 1 hari sebelum melakukan perjalanan.(yan/rd)