2 Karyawan Pegadaian Syariah Ditangkap, Anggunan Nasabah Dijamin Aman
Dikatakannya, barang palsu yang yang ditemukan pihaknya ini merupakan barang yang ditukar oleh pelaku karena memiliki akses untuk membuka brankas barang.
Bangkalan, HB.net - Mohammad Choyyin, Deputi Bisnis PT Pegadaian Syariah Area Pamekasan memastikan barang gadai milik nasabah aman tanpa ada yang terganti. Hal disampaikan setelah kasus penangkapan 2 pegawai Pegadaian Syariah Cabang Blega, Kab. Bangkalan terkait korupsi pemalsuan barang, Jumat (11/3) lalu.
"Karena pegadaian ini adalah sistem kepercayaan. Jadi kami pastikan barang milik nasabah kami aman dan masih berada ditempatnya," ujar Mohammad Choyyin saat menggelar rilis bersama media di RM Sinjai, Senin (14/3/2021).
Dikatakannya, barang palsu yang yang ditemukan pihaknya ini merupakan barang yang ditukar oleh pelaku karena memiliki akses untuk membuka brankas barang.
"Pelaku yang merupakan karyawan kami ini yang bertugas menerima barang jaminan menyimpan barang. Awalnya dia datang menggadaikan atas namanya sendiri. Karena memiliki akses membuka brangkas. Dia menukar barang miliknya tadi. Untuk digadaikan lagi dengan menggunakan nama keluarga, tetangganya dan seterusnya," ungkapnya saat menceritakan kronologis kejadian.
Oleh sebab itu, mengantisipasi kejadian terulang kembali pihaknya melakukan penggantian personel yang berhubungan dengan penyimpanan barang dan pengelola.
"Bisnis ini adalah bisnis kepercayaan jangan sampai kepercayaan ini yang sudah berlangsung 121 tahun ini tercederai gara gara oknum," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Agus Samsuri Kepala Cabang Pegadaian Syariah Blega mengaku kerugian yang disebabkan oleh karyawannya ini menjadi kerugian internal pegadaian. Untuk meminimalisasi kejadian yang sama, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 ribu barang lainnya untuk memastikan keaslian barang. Dan hasilnya semua barang asli.
"Pelaku Hilai dalam mengatur. Dia bermain di angka 5 juta kebawah. Kalau 25 juta ke atas pengawasannya sulit", ujarnya.
Karena diakuinya, pengawasan dipegadaian dilihat dari perolehan kredit ada yang mencurigai atau tidak. Jika tidak ada, tim hanya akan melakukan pengawasan sekitar 2-3 bulan sekali.
"Maka dari itu kita laporkan pelaku untuk memberikan pembelajaran bahwa yang berbuat adalah dia yang bertanggung jawab. Sehingga memberikan efek jera dan pembelajaran bagi karyawan lainnya", pungkasnya. (ida/uzi/ns)