34 Napi Risiko Tinggi Dinusakambangkan
Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) risiko tinggi. Para WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam siaran persnya Senin (29/11). Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.
Proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). Sebelum ke Nusakambangan, para WBP dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. Para WBP dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, 5 petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalion C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.
Tim dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk. "Kemarin sekitar 22.00 WIB, para WBP diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.
Para WBP tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim. Di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya. Sebanyak 26 di antaranya merupakan WBP kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum. Mereka dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan. Tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar (22 WBP) dan Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan (12 WBP).
Pemindahannya, lanjut Krismono, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021. "Kantor wilayah sebelumnya telah menginvetarisir dan sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," pungkasnya. (cat/rd)