4 Kades di Gresik Maju Bacaleg 2024, Pengunduran Diri Tunggu SK Bupati
"Iya, ada 4 kepala desa yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Bupati karena maju bacaleg Pemilu 2024," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hasan.
Gresik, HB.net - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Gresik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani. Sebab, mereka pada Pemilu 2024 mendatang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Gresik.
Keempat kades tersebut adalah, Kades Leran, Kecamatan Manyar, Abdul Manan. Ia maju bacaleg PPP dari daerah pemilihan (Dapil) 2 (Duduksampeyan dan Cerme).
Kemudian, Kades Patar Selamat, Kecamatan Sangkapura, Agus Salam. Ia bakal maju menjadi caleg dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Kades Daun, Kecamatan Sangkapura, Abdul Azis. Ia bakal maju caleg dari PKB. Keduanya, maju bacaleg dari Dapil 7 (Sangkapura dan Tambak), Pulau Bawean.
Selanjutnya, Kades Beton, Kecamatan Menganti, Syamsul Arif. Ia maju bacaleg dari Partai Gerindra dari Dapil 4 (Menganti dan Kedamean).
"Iya, ada 4 kepala desa yang sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Bupati karena maju bacaleg Pemilu 2024," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Abu Hasan, Selasa (11/7/2023).
Camat Manyar, Zainul Arifin membenarkan salah satu kades di wilayahnya mengundurkan diri karena maju bacaleg.
"Kades Leran, Pak Abdul Mantan mengundurkan diri karena maju bacaleg PPP. Maju dari Duduksampeyan (Dapail 2)," ucap Zainul.
Ia menyatakan, pengunduran diri Kades Leran kepada Bupati Gresik tengah diproses untuk penerbitan surat keputusan (SK).
"Masih diproses pengundurannya,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gresik, Achmad Roni menyatakan sejauh ini tengah memverfikasi administrasi (vermin) bacaleg dari 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU.
Ia mengaku mendengar dari 701 bacaleg yang mendaftar ada ada 4 kades yang mendaftar.
"Infonya begitu. Masih belum kita vermin. Kalau yang awal banyak yang mnyatakan pekerjaannya sesuai e-KTP," terangnya.
KPU sendiri akan melakukan proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat bacaleg mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa, kades yang mendaftar atau maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Untuk penyerahan Surat Keputusan pengunduran diri kades dari Bupati paling lambat pada bulan Oktober 2023.
Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT.
Sesuai jadwal, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. (hud/ns)