49 Desa Buka Pendaftaran Bacakades, DPMD Bangkalan Belum Petakan Wilayah Rawan Konflik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto, mengungkapkan pendaftaran Bacakades dibuka secara serentak di 149 Desa kontestan Pilkades serentak
Bangkalan, HB.net - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang kedua tahun 2023 Kabupaten Bangkalan, sudah memasuki tahapan pendaftaran. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), berlangsung sejak tanggal 15 hingga 27 Februari 2023 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Rudianto, mengungkapkan pendaftaran Bacakades dibuka secara serentak di 149 Desa kontestan Pilkades serentak. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui jumlah pendaftar di setiap Desa kontestan.
"Seluruh Desa kontestan sudah membuka pendaftaran, tapi kami belum mengetahui jumlah pendaftarnya, belum mendapatkan laporan dari setiap Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena memang tahap pendaftar masih berlangsung," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Meski sudah memasuki tahap pendaftaran, menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangkalan itu, zona rawan konflik belum dipetakkan. Pihaknya, berdalih daerah rawan bukan kewenangannya, namun sudah ranah pihak kepolisian.
"Pemetaan wilayah itu kan bukan ranah kami, menjadi tugas Kepolisian, karena mereka yang lebih tau wilayah mana yang rawan konflik dan tidaknya. Tapi yang jelas, semua wilayah harus mendapatkan perhatian intens guna mengantisipasi adanya konflik," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, bahwa setelah tahap pendaftar ini, akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas pendaftar Bacakades, mulai tanggal 28 Februari hingga 14 Maret mendatang. Pada tahapan, ini nantinya akan di umumkan siapa saja calon yang sudah memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Bangkalan Handiyansah, menuturkan ada beberapa komponen yang harus dipenuhi oleh setiap Bacakades. Diantaranya tidak pernah ada catatan keiminal, bebas narkoba, tidak sedang dicabut hak pilih atas putusan pengadilan dan tidak menjabat sebagak Kades 3 periode.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dilampirkan dalam berkas pendaftaran," tuturnya. (fat/uzi/ns)