653 KBWU di Kota Mojokerto Ikuti Pemutihan Kir

Sejak dibuka Juni lalu, tercatat sebanyak 653 unit kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) mengikuti program pemutihan uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto.

653 KBWU di Kota Mojokerto Ikuti Pemutihan Kir
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Setiyo Budi Utomo (kiri) dan Kabid Angkutan Jalan, Agus Tuti Rosyid memantau kalibrasi uji emisi di kantor Dishub Kota Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sejak dibuka Juni lalu, tercatat sebanyak 653 unit kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) mengikuti program pemutihan uji kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto. Prosentase ini diperkirakan meningkat hingga 50 persen pada penutupan program ini akhir Nopember 2022 ini.

Sampai dengan Oktober lalu, Dishub setempat berhasil membukukan 40 persen dari 1.616 KBWU yang melaksanakan kir sejak awal Juni lalu. Kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini merupakan program yang baru sekali ini diadakan Dishub setempat.

"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini sebanyak 653 KBWU atau 40 persen dari pelaksanaan kir sebanyak 1.616 KBWU sejak bulan Juni. Jumlah ini diperkirakan meningkat hingga 50 persen pada akhir November ini," ujar Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto didampingi Kabid Angkutan Jalan Agus Tuti Rosyid, di ruang kerjanya, Senin (7/11).

Kadishub berharap, pemilik KBWU memanfaatkan sepenuhnya program ini. Sehingga situasi lalu lintas angkutan jalan kondusif karena seluruh kendaraan memenuhi teknis dan laik jalan. "Program ini berakhir akhir bulan ini. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dengan melakukan uji kir KBWU nya agar situasi jalan aman tidak  membahayakan pengguna jalan yang lain, " Imbuhnya.

Sementara Agus Tuti Rosyid menambahkan, pemutihan uji kir merupakan upaya Pemkot Mojokerto meringankan beban pemilik kendaraan agar terhindar denda keterlambatan uji kir. Program tersebut merangsang pemilik kendaraan agar melakukan uji kelayakan kendaraannya.

Seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji KIR. Pihaknya pun akan menentukan kelaikan kendaraannya dari berbagai aspek, baik emisi, kondisi dan juga lainnya.

"Dengan melakukan uji kir secara rutin maka kendaraan akan laik jalan. Hal tersebut akan menekan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak laik jalan seperti rem blong atau kelengkapan lampu," Katanya.

Sementara itu, tahun ini untuk pertama kalinya Dishub Kota Mojokerto telah memiliki penguji tingkat V. Dengan adanya tenaga ahli uji kir ini KBWU untuk kendaraan jenis tangki tidak perlu mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang.

"Pemilik KBWU tangki warga Kota Mojokerto kini tidak perlu jauh -jauh melalukan uji kir ke daerah lain. Sebab, sekarang ini kami memiliki tenaga ahli penguji tingkat V untuk kendaraan jenis tangki, " Jelas Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Setiyo Budi Utomo.

Menurutnya, ketiadaan penguji tangki membuat warga Kota Mojokerto pemilik tangki harus mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang. "Karenanya sekarang kita punya penguji tingkat V yang sudah kompeten, maka kita bisa melaksanakannya sendiri. Saat ini kita tengah menyosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki, " tandasnya.

 Ia berharap gebrakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Pihak Dishub juga baru merampungkan kalibrasi sembilan alat uji kir. Kesembilan alat yang diuji Kementerian Perhubungan itu adalah alat uji CO HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, penunjuk kecepatan, kincup roda depan, tingkat suara dan alat uji kegelapan kaca.

"Setelah uji kalibrasi ini, maka kita pastikan alat uji kita sudah sesuai standar. Kalibrasi ini merupakan agenda tahunan dari Kemenhub, " pungkasnya. (yep/rd)