836 Bidang Tanah Pemkab Mojokerto Belum Bersertifikat
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Bupati Mojokerto Pungkasiadi menerima sertifikat tanah secara simbolis dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto Hendy Pranabowo, Selasa (3/3) di Peringitan rumdin bupati.
Menurut Hendy Pranabowo ada 28 sertifikat yang diserahkan dari 31 target sertifikat. Meski masih 28, Hendy mengatakan bahwa penataan aset adalah hal yang sangat krusial dan perlu kehati-hatian.
Hal tersebut juga harus dikuatkan dengan sinergi dan komunikasi. Terlebih pihaknya dan Pemkab Mojokertosudah lama melaksanakan perjanjian kerja sama sejak tahun 2015 silam.
Bupati Pung juga menjabarkan bahwa masih ada 836 bidang tanah belum bersertifikat. 481 di antaranya merupakan sekolah dasar yang sebagian besar adalah tanah kas desa (TKD) yang perlu diamankan dengan sertifikat. Ia harap proses penyertifikatan bisa dimaksimalkan ke depannya.
“Saya harap perencanaan penyertifikatan tanah untuk tahun 2020 semakin meningkat dari tahun sebelumnya,” kata bupati didampingi Sekdakab Herry Suwito dan OPD.
Menurut Hendy Pranabowo, penataan aset harus siap dan matang. Dalam kesempatan itu pihanya menyerahkan 28 sertifikat. “Kita sadar masih sedikit, namun kita memang sangat hati-hati. Paling penting, kita harus monitoring terus aset-aset ini. Begitu ada kendala, mari kita komunikasikan,” kata Hendy.
Secara lengkap, sertifikat yang sudah terbit pada tahun 2016 sebanyak 4 sertifikat, tahun 2017 terbit 11 sertifikat, tahun 2018 terbit 11 sertifikat, dan pada tahun 2019 telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 50 Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Percepatan Pengurusan Penyertifikatan Tanah Pemerintah Kabupaten di Wilayah Kabupaten Mojokerto sampai dengan Desember, maka terbitlah 28 dari 31 target sertifikat.
Senada dengan Hendy, Bupati Pungkasiadi pada sambutan arahan juga mengamini bahwa penyertifikatan aset tanah adalah hal yang penting. Pung juga menjabarkan bahwa Pemkab Mojokerto memiliki aset tanah tercatat sebanyak 1.037 bidang.
“Dari 1.037 bidang, legalisasinya dikategorikan atas 471 tanah bersertifikat yang terbagi menjadi 307 bidang atas nama Pemkab Mojokerto, 43 bidang atas nama instansi vertikal, dan 121 bidang atas nama pihak lain atau perorangan,” jelas bupati.
Lebih detail, pensertifikatan ini telah sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center of Prevention Korsupgah dan Surat KPK Nomor B/7163/KSP.00/10-16/08/2019 perihal Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) pada point 5 “Melakukan percepatan pelaksanaan sertifikasi atas BMD berupa tanah milik/dikuasai pemerintah daerah.(yep/rd)