Ahli Waris Laka Laut Nelayan Pancing Prigi Terima Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Beasiswa
Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Hendra Alfian menyampaikan, profesi pekerjaan sebagai nelayan tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan kerja.
Trenggalek, HB.net - Bupati Trenggalek yang di wakili Asisten Daerah 1 didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Trenggalek serta Kepala Dinas Perikanan Kelautan, Kepala PPN Prigi dan Kepala BMKG Tanjung Perak-Surabaya menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang terjadi akibat laka laut. Peristiwa tersebut dialamai Alm Wayan warga Dusun Gares, Tasikmadu Watulimo yang berprofesi sebagai nelayan pancing Prigi Kabupaten Trenggalek pada 20 September 2022. Korban dinyatakan hilang/meninggal oleh tim Basarnas Trenggalek.
Santunan kecelakaan kerja yang di terima ahli waris berupa klaim kematian kecelakaan kerja sebesar Rp 70.613.587. Dimana klaim tersebut berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp 70.000.000, tabungan hari tua Rp 613.587, ditambah beasiswa untuk 2 (dua) orang anak almarhum sebesar Rp 165.000.000, dari SD –Perguruan Tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan melindungi Pekerja apapun profesinya guna mengalihkan resiko yang terjadi pada saat terjadinya resiko akibat hubungan kerja, baik pekerja sektor formal maupun informal (mandiri). Alm Wayan terdaftar sebagai peserta informal (mandiri) sejak tahun 2020 yang berprofesi sebagai nelayan. Bukan hanya Wayan yang terdaftar, istri almarhum Widyawati juga didaftarkan dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua) dengan iuran setiap bulannya sebesar Rp 36.800.
Dalam kesempatan itu pada acara Sekolah Lapangan Cuaca Nelayan yang di adakan oleh BMKG Tanjung Perak Surabaya di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi juga menyerahkan bukti kepesertaan baru bagi kelompok nelayan pancing Prigi.
Bupati trenggalek H Mochamad Nur Arifin menyampaikan pada masyarakat pekerja, terutama nelayan Trenggalek, setiap pekerjaan apapun profesinya tidak luput dari resiko. Resiko merupakan hal yang tidak pasti. Jangan sampai resiko tersebut berdampak besar terhadap pekerja itu sendiri dan keuangan keluarga. Terpenting, jangan sampai keluarga yang di tinggalkan menjadi bibit-bibit kemiskinan baru dan putusnya masa depan pendidikan bagi anak-anak. Disinilah negara hadir melindungi pekerja apapun profesinya.
Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Hendra Alfian menyampaikan, profesi pekerjaan sebagai nelayan tidak luput dari risiko-risiko kecelakaan kerja.
"Sehingga kami harus melindungi dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kehadiran negara untuk memberikan jaminan perlindungan bagi warganya yang bekerja. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal khususnya para nelayan," ujarnya.
Dengan penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperluas informasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan Kabupaten Trenggalek pada khususnya dan seluruh pekerja pada umumnya.(tri/ns*)