Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal,  Satpol PP Jatim Gelar Operasi di Perusahaan Ekspedisi

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, masih ditemukan sekelompok masyarakat yang berupaya mengedarkan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai yang sah tersebut.

Amankan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal,  Satpol PP Jatim Gelar Operasi di Perusahaan Ekspedisi
Petugas Satpol PP Provinsi Jatim dan Kanwil Bea Cukai Jatim II mendatangi sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya, dalam rangka operasi pemberantasan peredaran rokok illegal.

Surabaya, HB.net - Perdagangan rokok illegal, belum sepenuhnya bisa diatasi. Operasi pemberantasan rokok Ilegal (Tasroleg) yang digelar Juli hingga Agustus 2023, menunjukkan pelaku yang beragam dengan modus yang semakin canggih.

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, masih ditemukan sekelompok masyarakat yang berupaya mengedarkan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai yang sah tersebut. ‘’Kami akan terus melakukan operasi bersama Bea Cukai dan aparat keamanan lain,’’katanya, kemarin.

Dalam kegiatan operasi di sejumlah kantor usaha ekpedisi, Hadi menambahkan, ditemukan upaya untuk mengelabui petugas, dengan menyamarkan keterangan barang, mobil pengangkut, dan kemasan barang. Namun, tim yang bertugas sudah dibekali kemampuan untuk mengendus barang terlarang tersebut.

Hasilnya operasi bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1, tanggal 18-21 Juli 2023, pihaknya menemukan 85.600 batang rokok illegal senilai Rp 137.548.000 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 73.628.412.

Barang-barang tersebut ditemukan di Pasar Manyar, Pasar Pucang Anom, Toko Ar Rizal Simokerto, dan Indah Cargo Kenjeran Surabaya. Sedangkan kegiatan yang sama di Tulungagung, Blitar dan Trenggalek bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 2, tanggal 25-28 Juli 2023 menemukan18 ribu batang dalam 800 bungkus rokok tanpa cukai.

Hasil operasi yang cukup mencengangkan pada tanggal 8-11 Agustus 2023 bersama Kanwil Bea Cukai Jatim 1, menemukan 32 ribu bungkus atau 640 ribu batan rokok illegal senilai Rp 803.200.000 atau berpotensi merugikan penerimaan Negara senilai Rp. 550.492.800.

Operasi ini menyasar perusahaan jasa ekspedisi ESL Express Lorena Surabaya, PT Karya  Ekspress, PT Rosalia Indah, PT Kramat Djati Asri Sejati, wilayah Kedung Cowek, Agen CV. Gita Jaya Toko Mentari Mojokerto, dan Toko Barokah 2 Pasuruan. ‘’Secara keseluruhan kami telah menyita 46.567 bungkus atau 1.1017.068 batang rokok illegal, tambah Hadi Wawan.

Sesuai dengan Undang-undang tentang cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal. Termasuk, jika akan dipakai sendiri pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa, setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun, atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56.

Hadi Wawan mengajak masyarakat tidak menjual maupun menggunakan rokok illegal karena merupakan pelanggaran pidana. Selain itu, jual beli rokok illegal juga mengancam penerimaan negara dari cukai, yang sangat penting bagi pembangunan kesehatan,kesejahteraan sosial, dan edukasi tentang dampak buruk zat kimia dalam rokok.

Pada tahun 2022, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur yang berhasil terselamatkan Rp 103,4 miliar.(yun/ns)