Ambil Bantuan Non Tunai, Syaratnya Divaksin

Kendati demikian, ada orang-orang tertentu yang memang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan namun diwajibkan bisa menunjukkan kartu rekom dari Puskesmas.

Ambil Bantuan Non Tunai, Syaratnya Divaksin
Masyarakat yang antri mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai.
Ambil Bantuan Non Tunai, Syaratnya Divaksin

Banyuwangi, HB.net - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Banyuwangi untuk kesekian kalinya dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun kali ini, para penerima harus sudah divaksin Covid-19.  Penerima yang belum divaksin pun harus rela gigit jari lantaran harus pulang dengan tangan kosong.

Pasalnya, dia tidak diperkenankan petugas untuk mengambil bantuan dari Kementerian Sosial tersebut. Seperti halnya yang dialami salah satu KPM - BPNT di Kelurahan Singotrunan. Karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin, penerima yang enggan disebutkan namanya tersebut tidak bisa mendapat bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 200 ribu melalui agen E-Warung setempat.

Dia pun menyesalkan kebijakan tersebut yang menurutnya sangat berlebihan. "Saya tidak mau divaksin, karena takut penyakit yang saya derita tambah parah, bukannya apa," ujarnya, Senin (8/11). "Tak dapat bantuan pun tidak masalah, Insya Allah saya bisa makan," imbuhnya dengan kesal.

Agen E-Warung di Kelurahan Singotrunan, Vian mengaku, pihaknya sengaja menerapkan persyaratan vaksin guna mendukung program vaksinasi yang tengah dikebut Pemkab Banyuwangi untuk mencapai target angka vaksinasi nasional.

"Penerima diwajibkan untuk vaksin (dapat menunjukkan sertifikat vaksin). Bagi yang belum, sementara belum bisa kita gesek (kartu ATM BPNT) sampai yang bersangkutan sudah divaksin," kata Vian.

Kendati demikian, ada orang-orang tertentu yang memang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi kesehatan namun diwajibkan bisa menunjukkan kartu rekom dari Puskesmas. "Khusus bagi penerima yang demikian, diminta untuk menunjukkan rekom dari dokter atau puskesmas jika yang bersangkutan tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan," ujarnya.

Camat Banyuwangi, M Lutfi yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuwangi menurutkan, jika hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan berlaku.

"Yakni pasal 13A (4) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Lutfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin (8/11).

Disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. (guh/diy)