Asyik Pesta Sabu, Empat Orang Dicokok Polisi
Asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, empat warga diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu, empat warga diamankan Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka digerebek saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Kadungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Data yang didapat, keempat pelaku yang diamankan pada Kamis (13/10), yakni Zainul Abidin alias Lope (36), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh; Saifudin Anwar alias Udin (46), asal Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang serta Dennie Hidayat alias Kompor (31), dan Hendra Dwy N alias Pesing (28), asal Bedahlawak, Kecamatan Tembelang.
"Keempat pelaku masih kami periksa di kantor untuk dikembangkan kasusnya," ujar Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, Senin (18/10).
Selain pelaku yang diamankan, lanjut Mukid, di dalam rumah itu petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang berharga lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Petugas juga menyita barang bukti dengan total 8,2 gram sabu, sejumlah alat isap, beberapa ponsel dan uang tunai Rp 600 ribu sisa penjualan sabu," terangnya.
Dikatakan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ternyata diketahui terdapat beberapa yang sudah menjadi pengedar dan pengguna narkotika. Salah satu dari keempat tersangka yang menjadi target operasi (TO).
"Mereka pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu-sabu. Salah satu dari mereka merupakan target operasi (TO)," bebernya.
Dari hasil penyidikan, diketahui barang haram tersebut didapat para pelaku dari membeli dengan sistem ranjau kepada seseorang di Surabaya. "Setiap akan pesta narkoba, keempat tersangka ini patungan membeli sabu di Surabaya dengan sistem ranjau yang barangnya ditaruh di tempat tertentu," pungkas Mukid.
Saat ini, polisi masih terus akan memperdalam dari kasus itu. Namun atas perbuatan yang dilakukannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(aan/rd)