Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Tirinya
Seorang ayah asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang terpaksa meringkuk di jeruji tahanan polres setempat.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Seorang ayah asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang terpaksa meringkuk di jeruji tahanan polres setempat. Pasalnya, lantaran tega melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap dua remaja yang tak lain adalah anak tirinya.
Diketahui, ayah tiri tersebut bernama Ty (43). Sedangkan korbannya kakak adik yang masih berusia 14 dan 16 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar bermula dari larinya kedua anak tirinya yang meninggalkan rumah sejak Jumat (9/4) lalu.
"Kita mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya hilang. Polisi akhirnya bisa menemukan keduanya di Kecamatan Jogoroto, di rumah teman sekolah salah satu korban,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (23/4).
Saat ditanyai polisi, lanjut Teguh, alasan keduanya pergi dari rumah, karena mereka takut kembali dicabuli Ty sang ayah tiri. Atas keterangan tersebut kemudian disampaikan ke ibu korban.
"Setelah dilakukan visum, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi, dan kita langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Kamis (22/4) malam," terangnya.
Saat dilakukan penyidikan, Ty mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah empat tahun terakhir mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya itu.
"Jadi dari pengakuannya, kepada korban yang berusia 14 aksi bejat dilakukan sejak usianya masih 9 tahun, sedangkan korban satunya sejak usia 12 tahun. Berapa kalinya sudah tidak terhitung lagi,” tegas Teguh.
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan bujuk rayu. Ia, biasa memanggil anak tirinya itu ketika rumah dalam kondisi sepi, kemudian meminta sang anak untuk memijatnya.
"Tersangka ini menunggu ibu korban tidur atau waktu keluar rumah. Dalam proses memijit itulah, tersangka kemudian merayu korban hingga melepaskan celana dan mencabulinya. Bahkan, tak jarang juga tersangka menyetubuhi korban saat proses itu," beber Teguh.
Perbuatannya dilakukan di kandang ayam belakang rumah, di kamar dan di ruang tamu depan televisi.
Usai perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang untuk jajan. Bahkan ketika korban menolak, pelaku biasanya memberi ancaman kepada keduanya. "Jika menolak diancam sekolah tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Ty kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Teguh.(aan/rd)