Bandar Narkoba Diputus Ringan
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Bandar gede narkotika, Faisol (45) warga Dusun Nglinguk, Desa-Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, diputus 6 tahun penjara dan 6 bulan. Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (16/3).
Dalam sidang tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana planggaran pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pelanggaran pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Oleh karena itu, dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi massa tahanan. Putusan ringan tersebut dikarenakan ringannya tuntutan JPU Afifah kepada terdakwa Faisol , yakni 10 tahun 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan barang-bukti (BB) berupa 36 gram sabu, 3 ribu butir pil dobel L, 4 butir ekstasi, dan 2 timbangan elektrik. Majelis Hakim Asep Kuswara menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta barang- bukti dimusnahkan.(gus/rd).