Bandar Narkoba Krian Dibekuk Polisi

Bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu, ineks, dan pil koplo di wilayah Sidoarjo Barat, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tarik, Sidoarjo, Minggu (14/5).

Bandar Narkoba Krian Dibekuk Polisi
Pelaku dengan barang bukti yang disita Polsek Tarik.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu, ineks, dan pil koplo di wilayah Sidoarjo Barat, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tarik, Sidoarjo, Minggu (14/5).

Dari tangan bandar bernama Ilham Rusdianto (28) warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti.

Kasubsi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tarik, Sidoarjo, telah melakukan pengungkapan. Terkait perkara penyalahgunaan narkoba dan mengedarkan obat keras tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau ilegal.

Menurut Novi, pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang itu berawal dari upaya kerja keras petugas Unit Reskrim Polsek Tarik. "Rencana awal, saat itu pelaku akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau di wilayah Tarik," ungkapnya, Selasa ( 17/5).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak ke beberapa titik perbatasan, yang akan menuju wilayah Tarik. Di antaranya wilayah Prambon dan Balongbendo. Sekitar pukul 19.00 WIB, pada hari Minggu itu, petugas melihat pelaku melintas di wilayah Balongbendo.

Lantaran tak mau kehilangan target, petugas langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan. "Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik," terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba yang disimpan oleh Ilham Rusdianto. Saat diinterogasi bandar narkoba asal Krian itu mengaku masih menyimpan narkoba dengan jumlah yang lebih banyak lagi. "Malam itu juga petugas langsung mencari barang bukti yang masih di simpan oleh pelaku," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya 2 paket sabu dengan berat total 75 gram, 2  timbangan elektrik , 20 butir ineks, dan 500.000 butir pil dobel L.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 dan pasal 112, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta pasal 196 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.(cat/rd)