Bandar Sabu Divonis 7 Tahun
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Febri Novian Bin Agung Saputro (26) bandar narkotika golongan satu, pikir-pikir diganjar hukuman 7 tahun dan denda Rp 1miliar, subsider 3 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (19/3).
Sidang di ruang Tirta dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Kuswara dengan didampingi Hakim Anggota Bambang Supriyono dan Juply. Hadir pula keluarga terdakwa. Sedangkan JPU-nya adalah Rizka dari Kejari Kota Mojokerto. Sidang dibantu oleh Panitera Pengganti Jumadi dan kuasa hukum terdakwa Nurwa Indah.
“Terdakwa diyatakan bersalah menawarkan, menjualbelikan dan menjadi kurir barang terlarang tanpa izin. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Asap.
Yang memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hakim Asep "memuji " pengakuan terdakwa yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatamnya.
Sedangkan barang- bukti (BB) berupa 5 gram sabu, satu buah HP merk Oppo, serta satu buah timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, sepeda montor Kawasaki Ninja nopol S 680 SC dikembalikan pada terdakwa.
Sementara itu, JPU Riska,SH kepada HARIAN BANGSA mengatakan bahwa terdakwa ditangkap polisi di rumahnya pada tanggal 2 Nopember 2019. Dia dijerat dengan dakwaan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, juncto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika (gus/rd)