Bank Jatim dan Kejaksaan Jatim Kerja Sama

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bank Jatim dan Kejaksaan Jatim Kerja Sama
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menandatangani kerja sama.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) melakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Bertempat di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat, perjanjian tersebut ditandatangani langsung Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Rabu (9/8).

Sebelumnya, keduaanya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama  pada 6 April 2021 tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang diikuti 23 cabang Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing. ”Tentu saja kerja sama tersebut memberikan banyak manfaat terhadap Bank Jatim,” kata Busrul Imam.

Di antaranya, bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan.

Mia Amiati berharap, adanya kerja sama  ada implementasinya bagaimana kejaksaan bisa mendampingi Bank Jatim melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara.

Menurut Mia, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Bank Jatim. Antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara. Serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion.

”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada," katanya.

Apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Bank Jatim, bisa disampaikan ke kejaksaan.”Sehingga seluruh jajaran bisa fokus melaksanakan aktivitas perbankan,” pungkasnya.(diy/rd)