Bank Jatim dan Pemkab Lamongan Launching E-BPHTB dan E-SPTPD
Bank Jatim bersama Pemkab Lamongan melakukan launching digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk memberikan kemudahan layanan.
Lamongan, HARIANBANGSA.net - Bank Jatim bersama Pemkab Lamongan melakukan launching digitalisasi pajak daerah E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk memberikan kemudahan layanan.
Melalui sistem E-BPHTB dan E-SPTPD, wajib pajak dapat mengisi form sekaligus melakukan pelaporan dari sistem tersebut. Setelah semua proses administrasi selesai, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JConnect Bank Jatim tanpa harus datang dan antri ke kantor.
Direktur Konsumer Ritel & Usaha Syariah Arief Wicaksono mengatakan, melalui launching digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Seperti terhindar dari human error, akuntanbilitas yang lebih terjamin, dan tentunya efisiensi waktu bagi wajib pajak.
“Bank Jatim akan selalu berinovasi dan mendukung program-program yang dilakukan oleh Pemkab Lamongan serta berjalan beriringan bersama menuju era digitalisasi untuk mempermudah setiap pembayaran pajak," katanya, saat launching di Pendapa Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kamis (9/6).
Kemudahan pembayaran pajak tersebut diharapkan dapat mewujudkan tertib pelaporan dan tertib pembayaran sehingga mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lamongan. Sedangkan bagi Bank Jatim hadirnya kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola oleh Bank Jatim.
“Terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi Bapenda Kabupaten Lamongan bersama Bank Jatim yang telah meluncurkan program E-BPHTB dan E-SPTPD. Semoga kemudahan pembayaran pajak melalui program ini bisa mengoptimalkan PAD Kabupaten Lamongan," ungkap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. (diy/rd)